Home » Nasional » Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Ladang Desa Kandibata, Diduga Edarkan Sabu

Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Ladang Desa Kandibata, Diduga Edarkan Sabu

π™π™šπ™™π™–π™ π™¨π™ž | Kali
Selasa, 20 Mei 2025 01:38 WIB
IMG-20250520-WA0035

 

 

Karo I angkatanbersenjata.co.id

Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria berinisial NKS(28) dan JHK(33), warga Kabupaten Karo, berhasil diamankan pada Sabtu(17/5) sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah perladangan di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan penindakan di lokasi.

“Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu di dalam tas sandang warna hitam milik NKS. Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke tempat kontrakan yang dihuni oleh tersangka NKS dan ditemukan dua paket tambahan diduga sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya,” jelas Kapolres, Senin(19/5) pagi di Mapolres.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain, Tiga paket sabu dengan berat total netto 4,29 gram, Sepuluh ball plastik klip kosong, Dua timbangan elektrik, Dua pipet plastik runcing sebagai sekop, Satu pemotong isolasi (tape cutter), Satu lembar potongan kertas, Satu unit handphone Android merk Vivo, Satu buah tas sandang warna hitam dan Uang tunai Rp160.000.

Menurut pengakuan awal, JHK merupakan anggota dari jaringan milik NKS yang turut membantu dalam aktivitas jual beli sabu.

“Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Petrus P

Array

Rekomendasi

Berita Terbaru

Panglima TNI : Jenderal TNI Agus Subiyanto
Panglima TNI : Jenderal TNI Agus Subiyanto
KAPOLRI : Jenderal POL Listyo Sigit Prabowo
KAPOLRI : Jenderal POL Listyo Sigit Prabowo
Puspen_TNI___Dirgahayu_Komando_Pasukan_Khusus___16_April_2025__⭐⭐⭐⭐_Panglima_Tentara_Nasional_Indonesia_Jenderal_TNI_Agus_Subiyanto__#panglimatni_#tni
Blue-and-Green-Geometric-Illustrative-Influencer-Tips-Poster-2
6 Keunggulan (1)
colorful illustrative playful kids camp summer flyer (1)
Bantuan Jasa
Biru & Putih Minimalis Promosi Jasa Servis AC Cerita Instagram
Gambar WhatsApp 2025-03-13 pukul 00.01.50_d9549ba6

Terpopuler

Terbaru

Pengunjung

Redaksi sedang online: 0

Pengunjung hari ini: 14

Kemarin: 41

Jumlah pengunjung: 25,917

TNI & POLRI