Home » Nasional » Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di Kabanjahe

Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Narkotika di KabanjaheΒ 

π™π™šπ™™π™–π™ π™¨π™ž | Kali
Senin, 4 November 2024 08:44 WIB
IMG_20241104_202253

 

KARO I angkatanbersenjata.co.id

Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Jumat(1/11/2024). Pengungkapan ini terjadi di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di depan sebuah rumah. Penangkapan dilaksanakan oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, yang berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DAK.

 

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Karo.Β 

 

“Kami terus berkomitmen untuk membersihkan wilayah hukum Polres Tanah Karo dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan mengembangkan jaringan pelaku guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran barang haram ini,” ungkap AKBP Eko Yulianto.

 

Dalam penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial DAK(44), seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Ketaren. Barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram, 6 (enam) plastik klip kosong, 1 (satu) pipet plastik yang digunakan sebagai sekop, 1 (satu) dompet warna hitam dan 1 (satu) unit handphone Android merk Infinix berwarna hitam.

 

Kapolres menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas melihat tersangka membuang barang bukti di depan rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,04 gram yang diduga akan diedarkan oleh tersangka. Barang bukti lainnya yang mendukung aktivitas tersebut juga berhasil diamankan.

 

Saat ini tersangka sudah ditahan dalam perkara pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dari Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

 

AKBP Eko Yulianto, menambahkan pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini. “Kami berupaya keras untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga membongkar jaringan yang lebih luas untuk mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Karo,” jelasnya.

 

Kapolres mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan. Polres Tanah Karo akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan pencegahan narkotika, terutama menjelang akhir tahun, demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga.

Erwin s

Array

Rekomendasi

Berita Terbaru

Panglima TNI : Jenderal TNI Agus Subiyanto
Panglima TNI : Jenderal TNI Agus Subiyanto
KAPOLRI : Jenderal POL Listyo Sigit Prabowo
KAPOLRI : Jenderal POL Listyo Sigit Prabowo
Puspen_TNI___Dirgahayu_Komando_Pasukan_Khusus___16_April_2025__⭐⭐⭐⭐_Panglima_Tentara_Nasional_Indonesia_Jenderal_TNI_Agus_Subiyanto__#panglimatni_#tni
Blue-and-Green-Geometric-Illustrative-Influencer-Tips-Poster-2
6 Keunggulan (1)
1000979106
Bantuan Jasa
Biru & Putih Minimalis Promosi Jasa Servis AC Cerita Instagram
Gambar WhatsApp 2025-03-13 pukul 00.01.50_d9549ba6

Terpopuler

Terbaru

Pengunjung

Redaksi sedang online: 0

Pengunjung hari ini: 13

Kemarin: 64

Jumlah pengunjung: 28,691

TNI & POLRI