Home » Polri » Penangkapan Pelaku Narkotika di SPBU Lau Dah Kabanjahe, Polres Tanah Karo Amankan 3,6 Gram Sabu

Penangkapan Pelaku Narkotika di SPBU Lau Dah Kabanjahe, Polres Tanah Karo Amankan 3,6 Gram Sabu

𝙍𝙚𝙙𝙖𝙠𝙨𝙞 | Kali
Selasa, 13 Agustus 2024 05:27 WIB
IMG-20240813-WA0052

 

 

KARO I angkatanbersenjata.co.id

Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan, pada Kamis(08/08/2024), sekitar pukul 21.00 WIB, adi Jalan Kabanjahe – Tigapanah, tepatnya di dekat SPBU Lau Dah, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

 

Pada penangkapan tersebut tim Opsnal berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RRS(25), seorang wiraswasta yang berdomisili di Komplek Merga Silima Desa Ketaren Kec. Kabanjahe Kab. Karo atau Jl. Danau Maninjau Lk. VI Desa Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

 

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba yang terus memantau peredaran narkotika di wilayah tersebut. 

 

“Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat total 3,6 gram,” ujar AKP Harjuna Bangun, Selasa(13/08/2024) di Mapolres Tanah Karo. 

 

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

 

Lebih lanjut, AKP Harjuna Bangun menjelaskan bahwa tersangka telah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut. “Tersangka RRS kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelasnya.

 

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika ini untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat. 

 

“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan kasus dan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi saksi akan terus dilakukan. Kami juga akan segera mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik untuk analisis lebih lanjut,” tambahnya.

 

Kasus ini menambah deretan panjang upaya kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

Petrus p

Array

Rekomendasi

Berita Terbaru

Blue and Green Geometric Illustrative Influencer Tips Poster
6 Keunggulan (1)

Terpopuler

Terbaru

Pengunjung

Redaksi sedang online: 0

Pengunjung hari ini: 33

Kemarin: 72

Jumlah pengunjung: 11,972

TNI & POLRI