Home » Polri » Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan di Simpang Doulu Berastagi

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan di Simpang Doulu Berastagi

π™π™šπ™™π™–π™ π™¨π™ž | Kali
Jumat, 3 November 2023 08:06 WIB
IMG-20231103-WA0125

 

TANAH KARO I angkatanbersenjata.co.id

Terkait penganiayaan yang terjadi di Simpang Desa Doulu Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, pada hari Senin (30/10.2023) lalu, sekira pukul 00.30 WIB, Satreskrim telah mengamankan 3 orang dari 5 Pelaku penganiayaan oknum anggota Polri dan rekannya.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H, menyampaikan, dari pemeriksaan saksi sebanyak 14 orang, telah diidentifikasi awal, Pelaku penganiayaan tersebut ada 3 orang warga Desa Doulu, yakni YP (17), JS (32) dan JT (26), yang mana Pelaku penikaman adalah JS.

Dari hasil penyelidikan terhadap ketiga Pelaku tersebut, disampaikan Kasat, bahwa pihaknya berhasil mengamankan YP, kemarin malam, Rabu (01/11.2023), sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Doulu.

β€œDari keterengan YP, berhasil kita identifikasi lagi 2 orang Pelaku lain yakni, MST (32), warga Desa Doulu dan JSM als Rambo (32), warga Desa Semangat Gunung,” jelas Kasat.

Sehingga siang pada hari, Kamis (02/11.2023) sekira pukul 12.00 WIB, pihaknya mengamankan MST dan JSM als Rambo di Simpang Doulu Berastagi, beserta dengan 1 unit mobil rental merk Daihatsu Sigra warna abu – abu yang digunakan para Pelaku untuk mencegat korban saat kejadian penganiayaan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap YP, MST (32) dan JSM als Rambo (32), Kasat menyampaikan, ketiganya mengaku telah bersama sama melakukan penganiayaan terhadap Maykel Jordan dan Jeriko, yang terjadi hari Senin (30/10.2023) malam kemarin.

Sementara untuk 2 Tersangka lain yakni JS, Pelaku penikaman dan JT, masih sedang dalam penyelidikan unit Opsnal Satreskrim.

β€œUntuk 2 Tersangka lagi masih kita lakukan penyelidikan terkait keberadaanya. Dan untuk ketiga Pelaku yang sudah diamankan telah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara penganiayaan secara bersama sama dalam pasal 351 ayat (2), pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kasat.

(Erwin s )

Rekomendasi

Berita Terbaru

Blue and Green Geometric Illustrative Influencer Tips Poster
6 Keunggulan (1)
Gambar WhatsApp 2025-03-13 pukul 00.01.50_d9549ba6

Terpopuler

Terbaru

Pengunjung

Redaksi sedang online: 0

Pengunjung hari ini: 3

Kemarin: 13

Jumlah pengunjung: 20,617

TNI & POLRI