Home » Polri » Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Desa Lau Baleng

Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Desa Lau Baleng

π™π™šπ™™π™–π™ π™¨π™ž | Kali
Rabu, 30 Oktober 2024 01:49 WIB
IMG-20241030-WA0052

 

 

KARO I angkatan bersenjata.co.id

Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis(24/10/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja di Desa Lau Baleng, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.

 

Tersangka yang diketahui berinisial JG(41), warga Desa Lau Baleng, berhasil diringkus di pinggir jalan desa tersebut. Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, dalam keterangannya menyebutkan bahwa keberhasilan ini berkat kerja keras dan kejelian tim Satresnarkoba dalam mengawasi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dalam kondisi kering yang dibungkus dengan kertas koran, dengan berat bersih 83 gram. Selain itu, ditemukan juga paket ganja lain yang dibalut goni putih dengan berat bersih 904 gram. Ganja tersebut ditemukan di atas dan di bawah kursi sebuah becak bermotor merk Honda Verza berwarna biru dengan nomor polisi B 4622 THA, yang digunakan tersangka.

 

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merek Infinix warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.

 

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. “Petugas Satresnarkoba yang menerima informasi tersebut segera melakukan pengawasan dan akhirnya menangkap tersangka JG di lokasi dengan barang bukti yang cukup signifikan,” jelas AKBP Eko Yulianto.

 

Setelah penangkapan, petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika.

 

Kapolres Tanah Karo menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya yang terkait. “Kami berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah ini. Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas tersangka,” tegasnya.

 

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Tanah Karo berharap masyarakat tetap waspada dan bekerja sama dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan narkotika. Kapolres juga menghimbau kepada warga untuk tetap menjaga lingkungan bebas dari peredaran narkoba demi generasi yang lebih baik.

Erwin s

Array

Rekomendasi

Berita Terbaru

Blue and Green Geometric Illustrative Influencer Tips Poster
6 Keunggulan (1)

Terpopuler

Terbaru

Pengunjung

Redaksi sedang online: 0

Pengunjung hari ini: 26

Kemarin: 72

Jumlah pengunjung: 11,965

TNI & POLRI