Home » Polri » Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Gubuk Perladangan

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Gubuk Perladangan

π™π™šπ™™π™–π™ π™¨π™ž | Kali
Rabu, 26 Maret 2025 03:01 WIB
IMG-20250326-WA0071

 

 

Karo I angkatanbersenjata.co.id

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Desa Deram, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, pada Jumat(21/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Tersangka yang diamankan berinisial M.S. (42), wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Teran, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Ia ditangkap di sebuah gubuk di perladangan Lau Kumpe, Desa Deram.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Dua paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram, Tiga plastik klip kosong, Satu buah pipet dengan ujung runcing, Satu unit ponsel Android merek Vivo berwarna biru dan Uang tunai sebesar Rp 200.000.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka di sebuah gubuk di perladangan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong jaket sebelah kanan tersangka,” ujar Kapolres.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu lainnya, tiga plastik klip kosong, serta sebuah pipet yang diselipkan pada batang bambu di samping gubuk. Sementara itu, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba ditemukan di kantong jaket sebelah kiri tersangka.

Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Narkotika. Kami akan terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan peredarannya,” tegasnya.

Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Erwin s

Array

Rekomendasi

Berita Terbaru

Panglima TNI : Jenderal TNI Agus Subiyanto
Panglima TNI : Jenderal TNI Agus Subiyanto
KAPOLRI : Jenderal POL Listyo Sigit Prabowo
KAPOLRI : Jenderal POL Listyo Sigit Prabowo
photo_6062020406580810192_y
ChatGPT Image Aug 10, 2026, 12_53_18 PM (1)
ChatGPT Image 10 Agu 2026 04.20.38 (1)
hq720
Blue-and-Green-Geometric-Illustrative-Influencer-Tips-Poster-2
6 Keunggulan (1)
1000979106
photo_6095931003038798952_y
Bantuan Jasa

Terpopuler

Terbaru

Pengunjung

Redaksi sedang online: 0

Pengunjung hari ini: 436

Kemarin: 590

Jumlah pengunjung: 88,335

TNI & POLRI