Home » Kriminal » Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

π™π™šπ™™π™–π™ π™¨π™ž | Kali
Rabu, 5 November 2025 09:26 WIB
IMG-20251105-WA0000

 

Karo I angkatanbersenjata.co.id

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (R2) dengan menangkap seorang tersangka di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Rabu (5/11/2025) dini hari.

Tersangka berinisial BS (42), warga Kabanjahe, diamankan petugas sekira pukul 03.00 WIB di salah satu warung di Desa Bandar, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 2746 SAM, milik korban.

Korban diketahui bernama Fareel Kristian(18), seorang pelajar warga Gang Brahmana, Kabanjahe. Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula pada Selasa (4/11/2025) malam saat dirinya dalam perjalanan dari Berastagi menuju Kabanjahe bersama seorang laki-laki yang baru dikenal, yakni pelaku. Saat itu korban baru saja mengalami laka lantas, dan datang pelaku dengan modus membantu korban, menawarkan korban untuk membantu memperbaiki sepeda motornya sekaligus membawa korban ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe. Setibanya di depan Ruko RSU Kabanjahe, korban diturunkan dan pelaku mengatakan akan membeli lem untuk memperbaiki sepeda motor, namun, setelah pelaku pergi, pelaku tak kunjung kembali dengan membawa sepeda motornya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo di bawah pimpinan Kanit 1 Reskrim Ipda Henry Iwanto Damanik, S.H. segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. Setelah diberikan tembakan peringatan namun tetap mengabaikan, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku untuk menghentikan perlawanan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla melalui Kasat Resksrim AKP Eriks R, S.T, membenarkan penangkapan tersebut. β€œTersangka berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan hasil curian. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka juga residivis di kasus yang sama” ujar AKP Eriks, Rabu(05/11) pagi di Mapolres.

Kapolres menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, serta selalu mengamankan kendaraannya saat beraktivitas.

β€œPolres Tanah Karo berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat,” pungkas AKP Eriks.

Petrus p

Array

Rekomendasi

Berita Terbaru

Panglima TNI : Jenderal TNI Agus Subiyanto
Panglima TNI : Jenderal TNI Agus Subiyanto
KAPOLRI : Jenderal POL Listyo Sigit Prabowo
KAPOLRI : Jenderal POL Listyo Sigit Prabowo
photo_6062020406580810192_y
ChatGPT Image Aug 10, 2026, 12_53_18 PM (1)
ChatGPT Image 10 Agu 2026 04.20.38 (1)
hq720
Blue-and-Green-Geometric-Illustrative-Influencer-Tips-Poster-2
6 Keunggulan (1)
1000979106
photo_6095931003038798952_y
Bantuan Jasa

Terpopuler

Terbaru

Pengunjung

Redaksi sedang online: 24

Pengunjung hari ini: 551

Kemarin: 462

Jumlah pengunjung: 88,912

TNI & POLRI