Home » Berita » Polri Soal Gugatan SIM: Masa Berlaku 5 Tahun Masih Relevan

Polri Soal Gugatan SIM: Masa Berlaku 5 Tahun Masih Relevan

π™–π™™π™’π™žπ™£ | Kali
Jumat, 28 Juli 2023 01:11 WIB
ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS - cnnindonesia.com
ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS - cnnindonesia.com

Polri menilai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama lima tahun dan harus diperpanjang jika masyarakat ingin tetap memilikinya saat ini masih relevan diterapkan.

Ketentuan tersebut dijelaskan berkaitan dengan anggapan kompetensi pemegang SIM bisa saja menurun seiring bertambahnya usia.

Hal tersebut disampaikan perwakilan Mabes Polri Inspektur Jenderal Chryshnanda Dwilaksana pada sidang lanjutan pengujian UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (25/7).

Sidang kelima untuk perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023 ini beragenda mendengarkan keterangan pihak terkait Kepolisian RI.

Sebelumnya diketahui, ketentuan SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang kembali setelah masa berlaku habis menuai protes dari warga. Seorang warga bernama Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat menggugat agar diperpanjang hingga seumur hidup.

Menurut Arifin, masa berlaku SIM saat ini sangat merugikan sebab harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun sekali.

“Dapat dipahami mengingat norma mengenai masa berlaku SIM selama lima tahun dan dapat diperpanjang sejatinya sudah ada diatur dalam RUU LLAJ dibahas pada 2008 yang diatur dalam Pasal 214 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (PP 44/1993) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari rezim UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang LLAJ,” kata Chryshnanda mengutip situs resmi MK, Kamis (27/7).

Ia juga bilang saat mekanisme pembuatan SIM terbit yaitu pada 1993, tingkat risiko berlalu lintas masih terlalu rendah mengingat jumlah kendaraan belum sebanyak saat ini.

Lantas ia mempertanyakan apakah rasional untuk menghapus masa berlaku SIM di era sekarang saat tingkat risiko berlalu lintas sangat tinggi.

 

sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20230727192100-579-978762/polri-soal-gugatan-sim-masa-berlaku-5-tahun-masih-relevan

Array

Rekomendasi

Berita Terbaru

Blue and Green Geometric Illustrative Influencer Tips Poster
6 Keunggulan (1)
Gambar WhatsApp 2025-03-13 pukul 00.01.50_d9549ba6

Terpopuler

Terbaru

Pengunjung

Redaksi sedang online: 0

Pengunjung hari ini: 9

Kemarin: 13

Jumlah pengunjung: 20,623

TNI & POLRI