JAKARTA.PAB- KPK menahan 5 orang sebagai tersangka korupsi berupa suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018
5 orang tersebut adalah: HH, AR, BY. HA, dan NR. Para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada ZZ (Gubernur Jambi 2016-2021) agar DPRD Jambi dapat memuluskan pengajuan RAPBD Jambi T.A. 2017-2018
HH dan tersangka lainnya diduga menerima uang Rp200 juta dengan istilah uang βketok paluβ
Pada perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka termasuk ZZ Gubernur Jambi 2016-2021).kpk