Home » Nasional » Kuasa Hukum KSH Minta Kapolrestabes Medan Limpahkan Terduga KE Yang sudah Dinyatakan Lengkap Oleh KejariΒ 

Kuasa Hukum KSH Minta Kapolrestabes Medan Limpahkan Terduga KE Yang sudah Dinyatakan Lengkap Oleh KejariΒ 

π™π™šπ™™π™–π™ π™¨π™ž | Kali
Minggu, 20 Oktober 2024 11:43 WIB
IMG-20241020-WA0050

MEDAN I angkatanbersenjata.co.id

Kuasa Hukum KSH meminta Kapolrestabes Medan agar segera Limpahkan Kasus Perkara Terduga KE yang sudah dinyatakan Lengkap oleh Kajari Medan (P21) Medan, 19 Oktober 2024.

Kuasa Hukum KSH dari Law Firm ADE CHANDRA & PATHNERS ( Ade Chandra dan Riky Politika Sirait ) kembali melayangkan surat Susulan perihal Perlimpahan berkas Tahaf II kepada Kapolrestabes Medan Kombes pol. Gidion Arif Setiawan agar menjadi atensi atas kasus perkara Klien kami selaku Korban Penipuan.

Dimana berkas telah di nyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Medan Nomor: B/996/N.2.10.3/Epp.1/03/2019, tanggal 26 Maret 2019 tentang Hasil Penyidikan Perkara atas nama inisial KE disangka Melanggar Pasal 372 Pidana sudah lengkap (P21), namun mulai Pembantu penyidik dan penyidik Unit Tipidsus Reskrim Polrestabes Medan sampai saat ini diduga belum mampu melaksanakan Penyerahan tersangka KE dan Barang Bukti kepada Kejaksaan Negeri Medan, pungkas Ade Chandra kepada Media ( 19/10/2024 ).

Lanjutnya, kami selalu berkomunikasi dengan Penyidik namun tidak memberikan jawaban yang pasti alias ngambang atas apa langkah dan tindakan hukum yang dilakukan serta memberikan penjelasan menurut kami tidak masuk akal sehat, kami mengharapkan kepada Kapolrestabes Medan yang baru menjabat Kombespol. Gidion Arif Setiawan agar dapat segera dapat menindak lanjuti keluhan kami demi perlindungan Hukum kepada korban, atas dugaan ketidak profesional dan pelangaran Kode Etik Penyidik Kepolisian telah dilaporkan ke BIDPROPAM Polda Sumut.

Sebagaimana surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan propam(SP2HP-2) Nomor:B/827/X/WAS.2.1/2024/Bidpropam tertanggal 14 Oktober 2024 yang diterima oleh Klien kami selanjutnya disisi lain terhadap oknum Jaksa T, telah juga kuasa hukum klien melakukan pengaduan ke asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan terhadap berkas perkara yang berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani.

Perkembangan berkas pengaduan terhadap oknum Jaksa T juga oleh klien kita dalam proses pemeriksaan di Unit Bidang Pidum yang ditangani Zainal, dan akan segera dilimpahkan ke Pengawasan.

“Kami berhahap kepada ke 2 (dua) Lembaga Penegak Hukum ( Kepolisian dan Kejaksaan ) dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai denga ketentuan yang berlaku,” harap Ade Chandra.

ril

Array

Rekomendasi

Berita Terbaru

Blue and Green Geometric Illustrative Influencer Tips Poster
6 Keunggulan (1)

Terpopuler

Terbaru

Pengunjung

Redaksi sedang online: 0

Pengunjung hari ini: 4

Kemarin: 27

Jumlah pengunjung: 10,845

TNI & POLRI